Pengadilan Agama Kelas 1 B
PURBALINGGA-Permohonana dispensasi
pernikahan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah mengalami peningkatan dari
tahun ke tahun. Tercatat di Pengadilan Agama Purbalingga tahun 2014 ada 104
perkara, 2015 naik menjadi 113 perkara dan hingga September 2016 sudah tercatat
92 perkara. Hal itu disebabkan faktor pergaulan pada remaja yang semakin bebas.
Panitera Muda Bidang Hukum Pengadilan Agama Purbalinggan, Heru Wahyono
mengatakan dispensai pernikahan meningkat setiap tahunnya. Mayoritas karena
kasus hamil diluar nikah.
“Biasanya dari tahun ke tahun ada peningkatan. Mayoritas karena sudah
hamil.Perkara khusus dispensasi nikah itu sampai sekarang bulan Januari hingga
September ada 98 perkara tapi yang sudah diputus 92 ”, Jelasnya kepada 99
(10/10)
Angka tersebut diprediksi akan terus meningkat. Akibatnya berimbas pada
meningkatnya angka kelahiran pada usia remaja di Purbalingga. Seperti yang
dikatakan Hendroko, Kabid KB, Bidang Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Purbalingga, sejak beberapa tahun terakhir angka kelahiran diusia
remaja menggelembung tinggi.(nh)