Lahan pertanian yang
beralih fungsi menjadi perumahan di Kab. Purbalingga, Jawa Tengah
Kepala
Seksi Produksi Tanaman Pangan Dinas Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten
Purbalingga, Hafidah Kusniyati mengatakan dari tahun 2012 – 2015, terdapat
sekitar 500 Ha lahan sawah berubah untuk lokasi perumahan. Guna mencegah
penyusutan lahan, DPRD Kabupaten Purbalingga sedang menyusun Raperda inisiatif.
Pihaknya tentu sangat mendung Raperda inisiatif tersebut.
"Memang
jika kita lihat dari tahun 2012 hingga 2015 ada sekitar 500 Ha sawah beralih
fungsi, ini berdasarkan pengamatan di lapangan. Untuk ijin perumahan saja dalam
setahun bisa mencapai 6 perijinan. Namun tidak perlu khawatir, karena saat ini
DPRD Kabupaten Purbalingga sedang menyusun raperda inisiatif dewan tentang
perlindungan lahan pertanian berkelanjutan." Jelasnya kepada KBR, Jum’at
(23/09).
Menurut
Hafidah, penyusutan lahan pertanian terbesar terjadi di lahan pertaninan yang
berada di pinggiran kota. Sedangkan untuk lahan pertanian dengan produktivitas
gabah tinggi, Pemkab akan berupaya maksimal mempertahankan fungsinya sebagai
daerah penyangga pemasok beras.(nh)