Purbalingga -Mobil dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Purbalingga, Senin (10/3/2014) menjadi sasaran aksi pencurian dengan
pemberatan (curat). Saat itu mobil jenis Toyota Avanza hitam dengan
Nomor Polisi (Nopol) R 9501 SC sedang diparkir di jalan raya depan
kantor Panwaslu di Jalan Komisaris Notosumarsono.
Keterangan yang berhasil dihimpun, menyebutkan, sebelumnya lima
anggota KPU Purbalingga masing-masing Ketua Sri Wahyuni, serta empat
anggota Mey Nurlela, Sudarmadi, Sukhedi serta Eko Setiawan sekitar pukul
17.30 WIB datang ke kantor Panwaslu untuk melakukan koordinasi setelah
siangnya melakukan penertiban atribut kampanye. Mereka datang
menggunakan mobil tersebut dengan membawa sopir.
Tak lama setelah mereka masuk terdengar suara benturan benda keras, ternyata mobil KPU dipecah kaca bagian tengah.
"Saya melihat ada orang masuk ke dalam melalui jendela,” ungkap
Sugeng Wibowo, salah satu staff di kantor Pawaslu. Ketika ia mencoba
mendekat, pelaku kabur menggunakan sepeda motor dengan sorang rekannya.
"Laptop milik Ketua KPU yang ditaruh di bawah jok sebelah kiri depan sudah hilang,” ungkap anggota KPU Sudarmadi.
Mereka lalu melaporkan kejadian itu kepada polisi di Polsek Kota dan
Polres Purbalingga. Sudarmadi mengatakan laptop tersebut memang berisi
data mengenai pelaksanaan Pemilu.
Sebelum datang ke kantor Panwaslu, pihaknya baru saja melakukan sosialisasi ke sejumlah kecamatan.
Setelah kejadian, polisi lalu mendatangi TKP. Kasat Reskrim AKP
Sardji mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus
tersebut. Dari laporan awal laptop yang diambil memang terkait data
pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Purbalingga.
“Kami masih melakukan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Ketua dan anggota KPU Purbalingga,” ungkapnya.
Disinggung mengenai motif dibalik aksi kejahatan itu, dia belum bisa memastikan.
"Bisa jadi kasus itu terkait dengan motif politik. Pasalnya laptop
yang diambil berisi data pelaksanaan Pemilu. Namun bisa juga merupakan
tindak kriminal biasa. Kami akan secepatnya berupaya mengungkapkan kasus
ini,” tegasnya.
(Sumber : http://rri.co.id/mobile/index.php/detailberita/detail/93238)